Langkah pemerintah dalam kebijakan kenaikan tarif BBM bersubsidi

Artikel Terkini- Kenaikan tarif Bahan bakar minyak bersubsidi hingga kini masih terus menuai polemik dan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Berbagai bentuk tanggapan diluapkan baik melalui dunia maya, komentar dengan sesama atau bahkan dengan demonstrasi.

Sejumlah kelompok masyarakat mulai dari mahasiswa hingga buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ribuan personel kepolisian dikerahkan guna mengamankan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda hingga Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat.

adanya aksi unjuk rasa membuat pihak kepolisian membuat rekayasa lalu lintas di sekitaran Kota Bogor. Terdapat beberapa ruas jalan di sekitar Istana Kepresidenan Bogor yang akan dialihkan petugas. “Rencana rekayasa lalu lintas kegiatan pengamanan unjuk rasa di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor,” kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria dalam keterangannya, Senin (5/9/2022).

Recana Solusi dari pemerintah

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan itu imbas akan naiknya harga BBM. “Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan daring usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Menurut Sri, dari total bantuan sosial Rp 25,17 triliun, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.

  1. BLT tersebut dibayar Rp 300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia
  2. Bantuan subisidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, sebesar Rp 600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.
  3. Akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp 2,17 triliun.

Langkah itu dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial. Sri mengatakan, bantuan yang akan disalurkan pekan ini, tersebut diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan.